KNPI SULSEL– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi selatan (Sulsel) bersedia memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum,” ujar Ketua KNPI Sulsel Nurkanita Marumdani.
Program bantuan hukum gratis ini, kata dia, akan dilaksanakan oleh Bidang Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Pemuda KNPI Sulsel yang akan menjadi ujung tombak KNPI Sulsel dalam persoalan hukum.
“Direktur LBH Pemuda KNPI Sulsel Muh Habibi Masdin akan selalu siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
Karena bantuan hukum, kata dia, merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara.
“Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum apalagi mereka yang kurang paham terhadap proses hukum,” pungkasnya.






Tidak ada komentar: